© - Powered by Indotrading.
PT. HILDAN FATHONI INDONESIA
Alat kesehatan dan fungsinya sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 118/MENKES/SK/IV/2014 menyebutkan ada banyak sekali alat medis yang diharuskan ada di rumah sakit.Setidaknya ada tiga macam yaitu alat Elektromedik, Non Elektromedik dan alat – alat diagnostic in vitro. Alat kesehatan adalah Instrumet, apparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat yang berfungsi untuk mencegah dan mendiagnosa penyakit, menyembuhkan dan merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi jaringan tubuh. Sebagaimana yang sudah kita singgung sedikit diatas, bahwa setidaknya ada tiga macam alat kesehatan yang harus ada di sebuah pusat layanan kesehatan baik itu Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas dan yang sejenisnya yaitu Alat Elektromedik, Alat Non Elektromedik dan Alat Diagnostic In Vitro.
Mohon isi biodata Anda terlebih dahulu agar tetap terhubung dengan kami